Panwaslu Kota Makassar Resmi Dilaporkan Ke DKPP Oleh Kuasa Hukum Appi-Cicu

Kabar Nusantara News;- Penerimaan permohonan sengketa musyawarah pemilihan oleh panwaslu kota makassar yang diajukan DIAmi berbuntut panjang, hari ini selasa (08/05/18) tiga orang komisioner panwaslu kota makassar resmi dilaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) oleh kuasa Hukum APPI-CICU Irfan Idham,SH & Nursalam,SH.Makassar (09/05/2018)

Dalam Laporannya Pasangan APPI-CICU diwakili kuasa hukumnya melaporkan tindakan panwaslu yang menerima dan meregister Permohonan Sengketa Pemilihan Walikota Makassar tahun 2018.

Panwaslu makassar dianggap melanggar kode etik penyelenggara karna tidak patuh terhadap undang-undang dan putusan pengadilan.

Atas hal tersebut hari ini kami laporkan panwaslu makassar ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam ketentuan Pasal 7,Pasal 8, Pasal 11,Pasal 12,Pasal 17,Pasal 18, Pasal 19 tentang Kode etik penyelenggara pemilu.

“kami meminta sikap tegas dari DKPP untuk segera memanggil komisioner panwas makassar untuk segera di periksa dan dimintai pertanggung jawaban atas tindakan menerima permohonan pihak yang sudah bukan pasangan calon dan menimbulkan konflik hukum. Dalam aturan kode etik penyelenggara pemilu sangat jelas sanksi yang dapat dikenakan oleh komisioner yaitu “pemberhentian” sebagai komisioner panwas.”ungkap Irfan Idham Salah Satu Pengacar Appi-Cicu

Selain melaporkan panwaslu kota makassar ke DKPP,kuasa hukum APPI-CICU juga telah melakukan konsultasi dan kordinasi kepada bawaslu RI terkait penjelasan Pasal 5 dan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017.

“kami sudah konsultasikan dan kordinasikan kepada bagian hukum dan bagian sengketa Bawaslu RI, Surat resmi kami juga sudah masukkan, kita tunggu hasilnya dalam waktu dekat.”tutupnya

Kemudian oleh Kuasa Hukum lainnya yaitu Muhammad Nursalam,SH mengatakan bahwa,”selain melaporkan panwas kota makassar ke bawaslu dan dkpp upaya hukum lain akan kami tempuh.”ungkapnya saat di konfirmasi

Bahkan,”kami menilai tindakan panwas kota makassar juga terdapat unsur yang dapat di pidanakan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 180 aYat (2) UU 10 2016, dalam pasal tersebut jelas sekali mengatur bahwa setiap Orang yang dengan jabatannya dan dengan sengaja meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan diancam pidana pejara paling singkat 3 tahun.”tambah Nursalam.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *