Pansus Ranperda Perlindungan Perawat Bahas Pasal Perda bersama PPNI dan Perwakilan Rumah Sakit Se-Kota Makassar

Kabar Nusantara News ;–Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat mengadakan Rapat Pansus dengan menghadirkan Tim Perumus Ranperda, DPD PPNI Kota Makassar dan perwakilan Rumah Sakit Se- Kota Makassar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Senin kemarin (26/11/2018).

Ranperda perlindungan perawat di Kota Makassar ini merupakan yang pertama dibahas di provinsi Sulawesi Selatan dan juga memberikan angin segar bagi perawat baik dari segi perlindungan proses kerja hingga perlindungan kesejahteraan.

“Alhamdulillah, ada suasana kebatinan yg sama dari peserta rapat pansus pada umumnya. Sikap miris dan prihatin pada persoalan perlindungan perawat yang kerap terjadi di lapangan memunculkan satu sikap yg sama bahwa Perda perawat menjadi sangat penting dan mendesak untuk memberikan jaminan Regulasi, payung hukum sehingga perawat merasa terlindungi di dalam aktifitas pelayanan serta optimalisasi pelayanan yang diberikan kepada pasien dan masyarakat,” ungkap Ahmad Susanto Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD PPNI Kota Makassar.

Rapat Pansus ini membahas pasal-pasal yang ada dalam ranperda dengan meminta masukan para perwakilan Rumah Sakit yang ada di Kota Makassar terkait pasal yang akan masuk kedalam draft Perda Perlindungan Perawat

“Pada prinsipnya baik pansus maupun perwakilan Rumah sakit yang hampir 90% di wakili oleh Pimpinan atau Bidang keperawatan memberi apresiasi terhadap Ranperda perawat ini dan kita semua berharap dapat segera disahkan dan menjadi sesuatu aturan yg dapat menjadi salah satu payung hukum bagi perawat dalam bekerja. Mohon doa dan dukungan dari semua masyarakat dan perawat di Kota Makassar,” ungkap Hamzah Tasa Ketua DPD PPNI Kota Makassar.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perawat Shihta Masita Molina beberapa catatan yang muncul pada pasal-pasal dari perda seperti pembahasan terkait mogok kerja, sistem rekrutmen, penggajian serta pasla yang lain agar menghindari tumpang tindih aturan dengan peraturan rumah sakit yang sudah ada akan menjadi perbaikan dan pembahasan pada rapat pansus berikutnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *