Opini : Hari Nelayan Nasional Dan Fenomena Pencemaran Laut Di Indonesia

Kabar Nusantara News;- Hari peringatan nelayan nasional jatuh tepat pada tanggal 6 April 2018. Ini adalah titik-balik kebangkitan nelayan yang selama ini masih berada dalam situasi ekonomi yang serba pas-pasan. Padahal, potensi laut kita berlimpah-ruah, ikan-ikan dengan berbagai jenis ada di Indonesia. Selain itu banyak kita jumpai laut-laut di Indonesia yang masih terdampak atas pembuangan sampah dan limbah yang amat cukup memprihatinkan. Semestinya negara melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) mampu secara aktif menangani fenomena pengrusakan yang dilakukan tersebut.Nasional (07/04/2018)

Diketahui bahwa terdapat banyak kasus pencemaran laut Indonesia yang berlangsung sejak lama. Deretan kasus tersebut dapat dirunut dari kasus pembuangan limbah (tailing) industri ekstraktif (pertambangan) seperti yang terjadi di Teluk Buyat, Minahasa; Laut Halmahera di bagian Kao, dan perairan sekitar PT. Freeport, Papua. Akibat dari kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh industri pertambangan ini, negara diprediksi mengalami kerugian triliunan rupiah. Biaya kerugian tersebut dapat dihitung mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati dan bio-fisik lainnya, hingga pada besarnya cost pemulihan fungsi alamiahnya.
Di samping kasus pencemaran perairan yang disebabkan oleh limbah industri, ternyata kasus tambahan lainnya seperti tumpahnya minyak di area laut Indonesia juga jauh lebih mengerikan bagi masa depan nelayan.

Tercatat pada 2000 lalu, kapal King Fisher telah menumpahkan minyak di Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah. Akibat dari peristiwa ini banyak nelayan di daerah sekitar mengalami kesulitan dalam penangkapan ikan dan berakibat buruk terhadap perekonomian warga pesisir.
Sebelum peristiwa di atas, pada tahun 1980-an kasus pencemaran laut terbesar pernah juga terjadi di daerah perairan Selat Malaka.

Kasus ini terjadi diduga robeknya lambung kapal Showa Maru. Menyusul pada tahun 1991, peristiwa nahas ini kembali terjadi di Pulau Staten, dimana diperkirakan 37 juta galon minyak ikut tertumpah. Kasus serupa juga pernah terjadi di Pulau Bokor, Kepulauan Seribu Selatan yang dialami oleh kapal TB Mitra Anugrah 10 pada 2015 lalu.

Peristiwa mengenaskan ini diduga telah menyebar ke area sekitarnya dan membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Belum juga hilang dari ingatan warga Indonesia, kasus pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahnya minyak kembali terjadi di wilayah Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, 31 Maret 2018.Diduga bahwa kasus tersebut terjadi akibat putusnya pipa minyak milik Pertamina yang bersumber dari pipa pengiriman bawah laut ayas Lawe-lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara menuju kilang di Balikpapan.

Akibat dari kasus tersebut, Rabu 4 April lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengerahkan tiga direktur jenderal untuk memeriksa dan menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Diduga bahwa kasus terakhir ini termasuk juga yang terbesar setelah kejadian yang sama berlangsung pada tumpahan minyak oleh The Montara Platform di perairan Laut Timor, tahun 2009 lalu. Dikutip dari situs Kementrian ESDM, kebocoran minyak dari The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas Laut Timor disebabkan oleh ledakan pipa yang menyemburkan minyak ke air laut.
Dafar kasus pencemaran laut di atas membawa implikasi negatif bagi para nelayan Indonesia. Sebagai salah satu negara maritim terbesar dunia, Indonesia memiliki luas laut sekitar 3.25 juta km persegi dari total luas wilayah Indonesia,7.81 km persegi (Data: BPHN).

Dengan mempertimbangkan luas laut yang melebihi luas daratan Indonesia, tentu potensi kekayaan laut sangatlah melimpah.

Sayangnya,di tengah kerusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh pembuangan atau penumpahan minyak membawa banyak kerugian negara, khusunya bagi para nelayan yang menggantungkan nasibnya pada sumber daya kelautan.

Menyongsong Hari Peringatan Nelayan Nasional ini, diharapkan pemerintah menindak tegas kasus pencemaran air laut yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat di daerah pesisir pantai. Para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan hukuman yang setimpal agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Oleh : Respiratori Saddam Al Jihad

Ketua Umum PB HMI 2018-2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *