Masyarakat Demokrasi Kirim Surat Terbuka Untuk Panwaslu Kabupaten Enrekang

Kabar Nusantara News;- Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Enrekang menjadi sorotan lantaran tidak menindak lanjuti pelanggaran yang terjadi di pilkada Enrekang.Makassar (11/05/2018)

Sorotan ini baik melalui sosmed maupun tulisan banyak didapati,seperti yang dilakukan oleh Masyarakat Demokrasi Enrekang yaitu Marwansyah,berikut Suratnya :

SURAT TERBUKA UNTUK PANWAS KAB. ENREKANG

Kepada :
YTH. KOMISIONER PANWAS KAB. ENREKANG terkhusus lagi kepada SDR. MUSTAMIN

Salam Demokrasi..
Perhelatan pemilihan kepala daerah memasuki masa krusial. Peran dan fungsi panwaslu menjadi point penting dalam pelakasanaan PILKADA Enrekang 2018 ini. Pilkada bukan hanya tentang hasil menang dan kalah, tetapi tidak kalah penting adalah proses dalam berdemokrasi dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

PANWASKAB Enrekang sebagai lembaga pengawasan yang bertugas dalam hal pencegahan dan penindakan setiap pelanggaran selama proses tahapan PILKADA. PANWAS bertugas bukan hanya menerima laporan pengaduan, tetapi juga pro aktif dalam menindaklanjuti temuan-temuan selama masa tahapan PILKADA.

Sekaitan dengan hal diatas kami melihat bahwasanya PANWASKAB Enrekang menutup mata dengan keterlibatan seorang ASN yang selama ini terlihat seperti kebal aturan. Entah karena memang kebal aturan ataukah komisioner PANWAS Sdr Mustamin yang tidak paham aturan. Regulasi memang terbatas tentang aturan sosialisasi Kotak Kosong, tetapi PANWAS yang kapabel pasti paham bagaimana mendefenisikan tugasnya sebagai seorang pengawas.

ASN dari Pemprov Sulawesi Selatan, staff di Bagian Umum Sdr. Ahmad Lora telah mencabik-cabik wajah dan kehormatan PANWASKAB Enrekang. Beliau terlihat tak mampu tersentuh oleh sikap sangar Sdr Komisioner PANWAS yang seolah paham aturan jika berkaitan dengan dukungan Paslon Tunggal, namun kram otak, buta, dan tuli atas pelanggaran Undang-Undang tentang Netralitas. Haruskah kami mengajari kalian Komisioner tentang UU yang menjerat Ahmad Lora? Sepertinya memang wajib agar mata para Komisioner PANWASKAB Enrekang terbelalak dan telinga kalian melebar untuk tetap melihat dan mendengar sesuai aturan.
1. Ahmad Lora melanggar UU NO. 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f, Azas NERTALITAS.Tidak memihak ke segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
2. Ahmad Lora melanggar UU NO. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1. Ahmad Lora sebagai ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
3. UU NO. 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa Ahmad Lora telah melakukan perbuatan yang terlibat dalam politik praktis.

Dengan berbagai postingan dan bukti foto kegiatan Ahmad Lora, kami beranggapan bahwa PANWASKAB Enrekang menutup mata dengan tindakan ASN yang merugikan Paslon. Tidak adanya temuan oleh komisioner PANWASKAB Enrekang atas tindakan Ahmad Lora selaku ASN yang aktif dalam kegiatan politik praktis mengindikasikan Komisioner PANWASKAB Enrekang atas nama Sdr. Mustamin terlibat dalam keberpihakan yang merugikan paslon tunggal.

Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, dan kami tembuskan ke GAKUMDU Enrekang, BAWASLU Sulawesi Selatan, Kapolres Enrekang, KEJARI Enrekang, Media Cetak, dan Media Online. Wassalam

Hormat Kami
Masyarakat Demokrasi
Massenrempulu

MARWANSYAH

Penulis : Arh || Editor : Fadly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *