Mantan Wapres SBY, Boediono Akan Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Century

Kabar Nusantara News;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,yang memerintahkan agar menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Nasional (11/04/2018)

Selain nama Boediono,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede. Mereka merupakan mantan petinggi Bank Indonesia ketika persoalan Bank Century terjadi.

“Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut.Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan,”kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat,Selasa (10/4).

Perintah mengusut keterlibatan Boediono Cs itu menjadi salah satu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pada Senin (9/4).

Febri melanjutkan putusan praperadilan yang diajukan MAKI terkait penanganan kasus Century terbilang baru. Dia menegaskan KPK berkomitmen untuk mengungkap setiap kasus sepanjang terdapat bukti yang cukup, termasuk dalam kasus Century.

“Prinsip dasarnya,KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup.”tuturnya

Kasus Bank Century telah menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya,yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.

Dalam dakwaan jaksa KPK,Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp.1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi,sebesar Rp3,1 miliar.Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya Bank Century sebesar Rp1,5 miliar dan Komisaris Bank Century Robert Tantular sebesar Rp2,7 miliar.

Budi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. ‎Dalam pemberian FPJP Century,Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Sementara, dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *