Kabar Nusantara News;- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Jahja Purnama alias Ahok,Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar,Salman Luthan dan Margiatmo.Nasional (27/03/2018)
“Sudah diputus.Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018).
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama.Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
“Baru saja diketok,” ujar Suhadi.
Sebagaimana diketahui,Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Iaterbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.Ia mengajukan PK ke PN Jakut,salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.(*)