Lanjut Kasasi,Jubir DIAmi : KPU Kawal Suara Rakyat

Kabar Nusantara News;- Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu (21/3/2018).Makassar (21/03/2018)

Terkait putusan tersebut, juru bicara Calon Wali Kota Makassar nomor urut 2 Danny – Indira (DIAmi), Maqbul halim menanggapi hasil keputusan tersebut.

“Ini bukan hal yang luar biasa, karena belum tahap akhir. pihak KPU Makassar kalah, ini juga terkait dengan DIAmi. Akses kami ke KPU Makassar memang belum bisa diandalkan,” ujar Maqbul

Selain itu maqbul juga mengatakan jika pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sangat penting bagi pasangan calon nomor urut 2, Danny-Indira.

“Kami sudah dapat informasi KPU Makassar memastikan pihaknya akan ajukan Kasasi di Mahkamah Agung. Ini sangat penting bagi kami. MA dalam kasasi akan lebih berpihak kepada warga Makassar.”

Lanjutnya,”Apalagi,bukti – bukti yg tdk dihadirkan KPU Makassar di PT TUN, tentu akan menjadi bahan yg kuat bagi hakim MA dalam memutuskan,” jelasnya.

Lanjutnya,” Pihak KPUD Makassar dan KPU RI pasti akan lebih hati – hati lagi, Karena ada pilihan warga Makassar yang mayoritas ditentukan oleh keseriusan KPU Makassar dalam tahap kasasi,”tutup maqbul.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *