Kuasa Hukum KPU : Pertanyaan Tim Appi-Cicu Sama Saja Dengan Yang Di Panwas Kemarin

Kabar Nusantara News;- Pasca ditolaknya gugatan tim hukum calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap keputusan KPU yang meloloskan pasangan Calon Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari beberapa waktu lalu, langkah hukum yang dilakukan tim Appi-Cicu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya digelar.Makassar (05/03/2018)

Sidang perdana gugatan tim hukum Appi-Cicu digelar hari ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sulawesi selatan,”Senin (05/02/18).

Dalam persidangan yang digelar, hanya membahas kelengkapan administrasi pihak penggugat dan pihak tergugat.

Dewan Majelis sidang yang dipimpin langsung, H Edy Suprianto SH MH menjelaskan ada beberapa agenda sidang yang harus dilakukan hingga keputusan sidang.

“Perlu disimak dan dipatuhi sesuai pasal 12, sejak gugatan terdaftar lengkap tertanggal 1 Maret 2018, putusan akan dilakukan selama 15 hari kerja, berarti tanggal 21 Maret 2018 pengadilan harus memutuskan,” jelasnya.

“Acara sidangnya ada 5 tahapan yaitu, pembacaan, jawaban, pembuktian, kesimpulan dan keputusan,” kata Edy.

Sementara itu kuasa hukum KPU Marhumah Majid mengatakan jika mereka sudah mempersiapkan jawaban terkait gugatan tim hukum Appi-Cicu.

“Saya rasa jawaban dari KPU siap yah,karena gugatan yang disampaikan penggugat itu sama yang disampaikan dan dipersoalkan pada tingkat panwas kemarin,” kata Marhumah.

“Kami punya waktu untuk mengajukan kelengkapan jawaban, dan ada tambahan dari penggugat itupun kami akan akomodir dalam jawaban besok,”jelas Marhumah saat ditemui wartawan.

Rencananya besok sidang pembacaan dan jawaban penggugat dan tergugat akan kembali dilanjutkan besok Selasa, 06 Maret 2018, pukul 9.00 wib (**)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *