KPU Sulsel : Aturan sudah Jelas, KPU Kota Palopo Harus Diskualifikasi Pasangan “JUARA”

Kabar Nusantara News;- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, resmi mengeluarkan rekomendasi calon petahana Walikota Palopo, Judas Amir, didiskualifikasi di Pilwalkot Palopo.Makassar (18/04/2018)

Keputusan tersebut berupa rekomendasi mengejutkan Calon wali kota Palopo petahana, Judas Amir dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016. Konsekuensinya,didiskualifikasi dari Pilwalkot Palopo 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum Khaerul Mannan menyebut, pihak KPU Palopo harus tunduk pada regulasi yang berlaku, dan sesuai dengan aturan maka pihaknya harus tunduk pada regulasi.

“Saya kira semua jelas bahwa apa yang dilakukan oleh kawan-kawan KPU Palopo berdasar pada aturan mainnya bahwa ketika ada putusan dari Panwaslu maka KPU harus menjalankan keputusan itu karena semua itu jelas aturannya,” jelas Khaerul Manna, Rabu (18/4/2018).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika putusan tersebut telah sesuai dengan regulasi.

“Maka itu pihak KPU Palopo wajib untuk segera menindaklanjuti putusan Panwaslu Palopo tersebut,” katanya.

Diketahui, Judas Amir terbukti melanggar pasal 71 ayat UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan pelanggaran tersebut terkait mutasi yang dilakukan Judas enam bulan sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *