KPU Palopo Resmi Di Laporkan Ke DKPP RI

Kabar Nusantara News;- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Laporan itu dilayangkan melalui perwakilan DKPP yang berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),Kamis 25 April 2018 sore tadi.Makassar (26/04/2018)

Laporan tersebut terkait dengan penolakan KPU Palopo atas rekomendasi yang dilayangkan Panwaslu Palopo untuk mendiskualifikasi atau mencoret Judas Amir sebagai calon wali kota di Pilwalkot Palopo.

Rekomendasi itu dikeluarkan Panwaslu Palopo setelah menimbang bahwa Judas Amir sudah melakukan pelanggaran yakni mutasi jabatan tepat 6 bulan sebelum penetapan.Hanya saja, KPU kota Palopo menolak untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Staf Divisi Hukum Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada pukul 16.00 WITA. Ada dua orang yang membawa laporan tersebut, masing-masing pelapor dan kuasa hukumnya.

“Tadi sore datang,berdua pelapor dan kuasa hukumnya,”kata Rahmat Hidayat saat ditemui oleh wartawan di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Selanjutnya,laporan tersebut akan dikirimkan ke DKPP di Jakarta paling lambat hari ini,Jumat (27/4/2018) besok. Selanjutnya, soal bagaimana respons dan jadwal sidang etik,itu sepenuhnya wewenang komisioner DKPP.

“Ini akan kita kirim (laporannya).(Jadwal sidang) terserah DKPP,kalau besok dia mau sidang, kita siapkan malam ini,” pungkas Rahmat Hidayat yang juga bagian dari DKPP.

Sementara,Ketua KPU kota Palopo Haidar Djidar mengaku siap jika saja ada pihak yang merasa tidak puas atas keputusan yang dikeluarkan KPU kota Palopo. Baginya,langkah hukum memang ada bagi pihak yang tidak puas.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, saya kira Indonesia inikan jalan untuk menempuh jalur hukum kan sudah dibuka secara lebar. Kita persilakan saja, dan kita hargai itu,”ujar Haidar Djidar.

Lebih lanjut,dari rapat pleno KPU kota Palopo, disimpulkan bahwa,tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu kota Palopo nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018. Apalagi, menurut mereka sudah ada surat Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) yang menjelaskan perihal mutasi yang dilakukan oleh Judas Amir.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *