KPU Kota Palopo Akan Di Gugat Panwaslu Kota Palopo

Kabar Nusantara News;- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo memutuskan menolak melaksanakan rekomendasi Panwaslu terkait mendiskualifikasi atau membatalkan penetapan Calon Petahana Walikota Palopo,Judas Amir.Makassar (23/04/2018)

berdasarkan hasil rapat pleno di Kantor KPU Sulsel,Jalan AP Pettarani Makassar, Senin 23 April 2018.Mendengar keputusan KPU,langsung ditanggapi oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo,Syafruddin Djalal.Dia menganggap KPU tidak profesional sebab bertindak tidak sesuai dengan kewenangannya.

“Ini kejadian luar biasa,KPU menolak menjalankan rekomendasi Panwas, kalau berdasarkan undang-undang perintah Panwas wajib dilaksanakan oleh KPU,” ujar Syarifuddin Djalal melalui sambungan telepon.

Dia mempertanyakan, dasar hukum KPU menolak rekomendasi Panwaslu.

“Kita sebagai penyelanggara pemilu,ada namanya proses profesionalitas di mana kita bertindak sesuai dengan wewenang kita.KPU di mana kewenangannya menolak, apa dasar hukumnya?,” ucapnya.

Olehnya itu,Panwaslu Kota Palopo akan menggugat keputusan KPU yang menolak rekomendasi Panwas, namun dia belum putuskan menggugat kemana?

“Saya ini masih pelatihan di Jakarta, nanti pulang kita akan rapatkan dengan Bawaslu Sulsel untuk mencari upaya-upaya hukum. Ini persoalan keadilan masyarakat yang terluka. Keadilan harus ditegakkan kita tidak boleh membiarkan hal ini.” tegasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *