Komnas Perlindungan Anak : Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bisa Di denda 100 Juta

Kabar Nusantara News;- Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyatakan tidak toleransi Kekerasan terhadap Anak apalagi dilakukan oleh orang terdekata atau keluarga korban.Nasional (14/03/2018)

Untuk penegakan hukum atas Peristiwa kekerasan terhadap Bunga (9) bukan nama sebenarnya yang dilakukan terduga “Namboru” kerabat keluarga dekat anak, Komnas Perlindungan A sebagai Lembaga indpenden yang bertugas menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mengapreasi kerja cepat Reskrimum Polres Toba Samosir yang telah menindak terduga pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang yang dilakukan keluarga dekat korban di Tobasa.

Kerja cepat dan tanggap yang dilakukan para Srikandi penyidik Perlindungan Anak di Unit PPA Polres Tobasa patut ditiru eh apatus penegak hukum disetiap Polsek diwilayah hukum Tobasa..

Tindak kekerasan atau atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan yang dilakukan keluarga dekat terhadap anak dalam ketentuan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72 juta.

Dan jika terbukti kekerasa dan ancaman kekerasan serta penganiayaan dilakukan orang terdekat dan kerabat keluarga dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokoknya..dan jika penganiayaan sampai luka berat pelaku dapat dpidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Tobasa melalui media sosial di Jakarta Rabu 14/03.

Arist menambahkan atas pengaduan dan in formasi yang disampailan masyarakat kepada aparatus penegak hukum di Tobasa atas peristiwa pelanggaran hak anak melalui media sosial patut diapreasi. Langkah maju ini adalah salah satu aksi Gerakan Perlindungan Anak “SAHUTA” atau Sekampung serta mendirikan RUMAH AMAN bagi ANAK korban Kekerasan di TOBASA yang telah digagas dan diusulkan Komnas Perlindungan Anak kepada Bupati Tobasa bulan Februari lalu.

Aksi lapor masyarakat melalui media sosial ini juga perlu diteruskan dikembangkan oleh Polres Tobasa sebagai langkah cepat penegakan hukum dan mensosialisasi Program Masyarat dan Polisi PEDULI dan SAHABAT Anak.

Penulis : SF || Editor : Arwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *