Kejati Kejar RH, Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Underpass Bandara Hasanuddin

Kabar Nusantara News;- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan ARS, tersangka korupsi pembebasan lahan underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Tersangka lainnya, RH masih dalam pengejaran tim kejaksaan.Makassr (17/11/2018)

“Sudah delapan kali pemanggilan terhadap RH. Sudah bekali kali didatangi rumahnya, sudah berkoordinasi dengan RT rumahnya, pihak keluarga sampai sekarang belum ada hasil,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulselbar, Andi Faik di Makassar, Sulsel, Jumat (16/11/2018).

Andi Faik mengatakan dalam modusnya, RH bertindak sebagai penerima uang ganti rugi lahan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, lahan yang digantirugikan itu tidak termasuk dalam bidang tanah yang dibangun underpass Simpang Lima Sultan Hasanuddin.

“Tindak pidananya ada satu bidang lahan itu yang menerima pembayaran adalah orang yang tidak berhak. Ada kongkalikong,” sebut dia.

“Jadi ada seorang yang bertindak seolah-solah sebagai penerima kuasa ganti. Itu diluar sertifkat yang diajukan unntuk dimintakan ganti rugi,” tambah dia.

Untuk mau diajak bekerjsama, RHS menjanjikan uang senilai Rp 250 juta kepada RA. Uang ini diberikan setelah proses ganti rugi lahan telah diserahterimakan.

“Dia dapat Rp 250 juta, tersangka tambahan inilah kuasa penerima ganti. Ini sudah delapan kali pemanggilan tidak kooperatif. Nanti kita akan lakukan upaya berikutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan ARS, tersangka korupsi pembebasan lahan underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Diduga nilai korupsi ARS sebesar Rp 3,5 miliar.

“Total kerugian negara yang seharusnya diperuntukkan sebagai ganti ke warga justru dikorupsi tersangka sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Andi Faik.

ARS diketahui bertugas sebagai sekretaris satuan tugas pengadaan tanah dan menjabat Kasubag Pertahanan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Makassar.

Pembangunan underpass Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 10 miliar.

ARS disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *