Kejari Lutra Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pagar Bandar Udara Seko

Kabar Nusantara News;- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pembangunan Pagar Bandar Udara (Bandara) Seko tahun 2017.Makassar (12/12/2018

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indawan Kuswadi, SH, MH, saat ditemui di Kantornya mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

“Tanya aja sama Kasi Pidsus untuk lebih jelasnya,” singkatnya, kepada sejumlah awak media di kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (12/12/2018).

Sementara, Kasi Pidsus, Muh Yusup, menyebutkan bahwa telah melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat didalamnya, dan untuk ini telah menetapkan dua tersangka.

“Saat ini ada 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan bisa bertambah, sebab masih dalam proses,” ungkap dihadapan sejumlah awak media.

Saat ditanya siapa kedua tersangka yang diduduga merugikan uang negara sebesar 500 juta tersebut. Ia masih enggan menyebutkan.

“Kalau itu no komen,” ucapnya sambil senyum-senyum dihadapan Kajari.

Sebelum Kajari Luwu Utara, Indawan Kuswadi, menemui sejumlah awak media di ruang tunggu, terlihat Ia sedang berjalan bersama Kepala Bandara Seko, Yulius, dan PPK Bandara Seko menuju Ruang Kerjanya.

Proyek Pembangunan Pagar Bandara Seko dibangun pada tahun 2017 lalu. Anggaran sebesar Rp 4,8 milyar(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *