Kabid PAO PB HMI : Pelantikan Badko HMI Sulselbar SAH Secara Konstitusional

Kabar Nusantara News;- Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) PB HMI, Rahim Key menanggapi statement Ketua Umum demisoner Badan Koordinasi (BADKO) HMI Sulselbar, Taufiq Husaini disalah satu media online yang menyatakan bahwa prosesi pelantikan Pengurus BADKO HMI Sulselbar Periode 2018-2020, Kamis (24/1/2019) di Gedung Mulo Makassar, adalah Inkonstitusional. Jakarta (25/01/2019)

“Jadi perlu di ketahui bahwa Saudara Arya kharisma Hardy hadir melantik BADKO HMI Sulselbar dalam posisi sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum, Berdasarkan hasil putusan rapat harian PB HMI Pada 20 Januari kemarin Arya ditunjuk untuk menjalankan agenda Roda Organisasi sampai dengan terpilihnya Pejabat Ketua Umum”, Ucapnya

Lebih lanjut Rahim Menyampaikan bahwa MPK PB HMI Telah mengembalikan status SK PB HMI (Nomor: ISTIMEWAH/KPTS/08/1439) Karena SK Reshuffle yang dikeluarkan oleh Saddam Al Jihad dinilai Inkonstitusional. Sehingga menurut Rahim, Kepemimpinan PB HMI dikembalikan sebelumnya dengan posisi R. Saddam Al Jihad Sebagai Ketua Umum dan Arya Kharisma Hardy sebagai Sekretaris Jenderal

“MPK PB HMI telah mengembalikan SK Lama. Sebab SK Reshuffle itu inkonstitusional, sehingga posisi Arya tetap sebagai Sekjend dan Saddam sebagai Ketum”, terangnya

Rahim juga menjelaskan bahwa Saddam Al Jihad Bukan Lagi Ketua Umum PB HMI Karena dalam Putusan MPK PB HMI. Sebab, Mandataris Kongres XXX HMI di Ambon tersebut terbukti SAH dan Meyakinkan melakukan tindakan Amoral sehingga diberi sanksi pemberhentian oleh MPK PB HMI.

Sehingga dalam menjaga kesinambungan organisasi PB HMI harus menunjuk Pejabat Sementara Ketua Umum menggantikan Saddam

“Saddam Al Jihad Bukan Lagi Ketua Umum PB HMI Berdasarkan Putusan MPK PB HMI. Sebab, Mandataris Kongres HMI Ambon tersebut terbukti SAH dan Meyakinkan melakukan tindakan Amoral sehingga diberi sanksi pemberhentian oleh MPK PB HMI. Demi menjaga Kesinambungan Organisasi, kita harus tunjuk Pjs”, Jelasnya

Untuk diketahui Hasil Sidang Putusan MPK PB HMI terkait Gugatan Puluhan Fungsionarsis PB HMI memutuskan 3 Hal :

1. Memberlakukan Kembali SK PB HMI Nomor : ISTIMIEWAH/KPTS/08/1439

2. Memberhentikan R. Saddam Al Jihad dari Jabatan Ketua Umum PB HMI karena terbukti perbuatan melanggar AD HMI memperhatikan pasal 3, 4, 5 Anggaran Dasar HMI serta pasal 6, 20, 41, 42, dan 43 ART HMI.

3. Meminta Saudari Naila Fitria untuk mengundurkan diri dari jabatannya di salah satu organisasi sayap partai politik (Perempuan SOKSI) karena terbukti rangkap jabatan.

Sebelumnya dilansir panrita.com, Taufiq mengatakan bahwa pelantikan yang dilaksanakan oleh pihak Ketua Umum terpilih, Lanyalla Suwarno itu inkonstitusional atau cacat hukum. Pasalnya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh oknum yang telah diresuffle dari struktur Pengurus Besar HMI.

“Saudara Arya datang di Makassar mengaku sebagai PJS (Pelimpahan Jabatan Sementara) Ketua Umum PB HMI, sementara ia sendiri sudah diresuffle dari kepengurusan” ungkapnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *