Jambret Istri Polisi, ZU Yang Masuk “DPO” Di Ringkus Polrestabes Makassar

Kabar Nusantara News;- Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang merupakan DPO jambret diringkus Jatanras Polrestabes Makassar.Makassar (18/01/2019)

Pelaku yakni lelaki ZU (21) Warga Jalan Banta – bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar ditangkap oleh Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Iptu Eka Bayu Budhiawan, SIK.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda pelaku ZU diringkus berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan berlangsung di sebuah bengkel Jalan Banta-bantaeng pada Rabu (16/01/2019) sekitar pukul 16.00 wita.

“Lelaki ZU yang kami amankan merupakan rekan RY yang terlebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian kekerasan di Jalan Bundaran Pa’baeng – baeng dimana korbannya merupakan ibu Bhayangkari yang tinggal di Asrama Brimob Pa’baeng – baeng Kota Makassar,”Ucap Kasubbag Humas.

Pelaku ZU dan RY berhasil merampas sebuah tas korban yang berisi Handphone Samsung lipat warna merah & Handphone Oppo A37 warna putih, Uang tunai Rp 2.000.000 di Jalan Bundaran Pa’baeng – baeng pada hari Kamis 10/01/2019 pukul 19.30 wita.

“Pelaku ZU juga diketahui merupakan DPO kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 02.30 Wita di Jalan. Mappaoddang Makassar,”ungkapnya.

Pada saat dilakukan pengembangan mencari rekan – rekan pelaku lainnya lelaki ZU berusaha melarikan diri dengan cara mendorong dan membenturkan badannya kepada petugas.

Petugas pun melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehinga terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dan melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas pada kaki kiri lelaki ZU.

Selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Mamajang guna penyidikan lebih lanjut.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *