Ilham Arif Sirajuddin (IAS) Ajukan Peninjauan Kembali (PK) Tapi Di Tolak MA

Kabar Nusantara News;- Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) ditolak Mahkamah Agung. Vonis penjara 4 tahun terhadap IAS tetap seperti itu.Nasional (27/03/2019)

Berdasarkan website MA,Selasa (27/3/2018),putusan tersebut diketok pada Senin (23/3).Di mana,PK IAS diketuai hakim agung Artidjo Alkostar, dibantu hakim agung Krisna Harahap dan hakim agung Andi Samsan Nganro selaku anggota majelis.

Dalam putusan tersebut,Andi Samsan Nganro memilih dissenting opinion atau berbeda pendapat.Namun belum diketahui,apa pertimbangan Andi memilih dissenting.

Sebelumnya,di Pengadilan Tipikor Jakarta,IAS divonis 4 tahun penjara. Setelah itu,di tingkat banding hukumannya ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI jadi 6 tahun.

Di tingkat kasasi,IAS divonis 4 tahun penjara terkait korupsi proyek air bersih. Uang pengganti IAS diperbaiki menjadi Rp175 juta. Sebelumnya di tingkat banding IAS disuruh membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *