Gugatan Di Tolak,HTI Resmi Di Bubarkan

Kabar Nusantara News;- Sidang putusan perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (7/5). Ketua majelis hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana memutuskan menolak gugatan HTI terkait pembubaran ormas tersebut.Nasional (07/05/2018)

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Tri Cahaya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5).
Dengan ini, hakim PTUN sepakat dengan pemerintah soal pembubaran HTI yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila.

HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.

Gugatan HTI didaftarkan dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT dan terdaftar pada 13 Oktober 2017. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum menjadi pihak tergugat dalam permohonan ini.
Objek sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

Terdapat 3 poin dalam gugatan yang diajukan HTI. Salah satunya adalah meminta PTUN menyatakan pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum HTI untuk dibatalkan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya resmi mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Haris, menjelaskan bahwa Perppu Ormas yang terbit 10 Juli itu mengatur sanksi terhadap ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

HTI tercatat berbadan hukum di Kemenkumham. Maka sejak Surat Keputusan Badan Hukumnya dicabut, HTI otomatis dibubarkan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *