Eks Koruptor Bisa Nyaleg, PBHI Sulsel : Bawaslu Ciderai Harapan Rakyat

Kabar Nusantara News;- Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel Abdul Aziz Saleh menilai Bawaslu mencederai impian masyarakat untuk memiliki legislatif yang bersih dan dapat dipercaya.Makassar (05/09/2019)

Hal itu disampaikan berdasarkan putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan sengketa pencalonan mantan napi korupsi di bursa Pilcaleg 2019.

Menurut aziz, harusnya Bawaslu tunduk pada Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018, tentang pencalonan calon anggota legislatif yang ditulis dalam lembaran berita negara nomor 834 sehingga PKPU a Quo, menjadi sah dan berlaku mengikat.

“Pasal 76 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur bahwa jika PKPU diduga bertentangan dengan UU, maka pengujiannya melalui MA. Begitu pula dalam Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga selama belum ada putusan MA terkait PKPU tersebut, maka tetap berlaku karena pihak yang paling berwenang mengoreksi PKPU tersebut hanya MA, bukan bawaslu”. Ujar Abdul Aziz zaleh

Aziz pun menambahkan, jika merujuk pada putusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan mantan napi korupsi di enam daerah, Kota Parepare, Toraja Utara, Bulukumba, Rembang, dan Aceh, maka secara jelas dan nyata mereka tidak menjadikan PKPU tentang pencalonan legislatif sebagai rujukan dan jelas sangat fatal.

“Karena Peraturan KPU masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagaimana dikualifisir dalam Pasal 8 Ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan,”.tutupnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *