DPRD Makassar Gelar Diskusi Publik Bahas Keterbukaan Informasi Perlindungan Anak

Kabar Nusantara News ;–Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menggelar diskusi publik, dengan tema “Menakar Keterbukaan Informasi Perlindungan Anak di Kota Makassar” di Hotel Denpasar, Jalan Boulevard Panakukang, Jumat (11/5/18)

Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, yang dikeluarkan dalam tahun 2008

Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu

Salah satu yang termasuk informasi publik yang boleh diakses adalah tentang keterbukaan informasi terkait perlindungan anak. Hanya saja keberhasilan dari sistem pencatatan dan pelaporan ini tergantung dari kompotensi petugas, bila kurang memahami tugas dan fungsinya

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar, Fadiah Mahmud, mengatakan, terkhusus pada sistem pencatatan dan pelaporan kegiatannya, hasilnya kadang kurang maksimal untuk memberikan informasi yang dibutuhkan semisal informasi tentang kesehatan yang berhubungan dengan perlindungan anak

“Mengingat tema diskusi kita ini adalah “menakar”, maka ini berarti sejauh mana sistem penyediaan informasi kita. Pada dasarnya data yang terolah sampai dengan penyediaan informasi, sebenarnya sudah atau melekat pada tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam menyediakan data dan sistem informasi, termasuk pelaksanan kegiatan dan programnya,” terang Fadiah

Penyediaan informasi, lanjutnya, selama ini dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari sumber data yaitu buku-buku registrasi pelayanan, dimana setiap petugas sebagai provider (pemberi pelayanan kesehatan anak) mencatatnya dalam buku register ini, didalam register pencatatan ini terdiri dari identitas penerima layanan, jenis pelayanan yang diberikan, hasil dan interpretasinya serta tempat dan waktu pelayanan

“Jadi secara ketersediaan informasi, semua bisa dipastikan telah tercatat. Nah, tergantung pengguna informasi nanti apakah yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak dan tentu itu mestinya diatur melalui sebuah regulasi atau peraturan daerah,” tandasnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *