DPRD Makassar Dengarkan Aspirasi PKL Pasar Sentral

Kabar Nusantara News;- Pasca penggusuran Pedagang Kaki Lima Pasar Sentral Makassar, kini ratusan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kaki Lima Pasar Sentral sampaikan aspirasi ke DPRD Makassar. Kamis (06/09/2018).Makassar (06/09/2018)

Ratusan Pedagang Kaki Lima ini diterima langsung Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir bersama Anggota Komisi C DPRD Makassar, Amrullah Jaya.

Dalam pemaparannya, Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kaki Lima Pasar Sentral Makassar Tajuddin, menjelaskan maksud kedatangannya ke DPRD Makassar yakni ingin mengadukan sikap Pemerintah Kota Makassar yang terkesan melakukan penggusuran paksa.

Dia menegaskan, pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima bukanlah relokasi, melainkan penggusuran.

“Kemarin itu bukan relokasi tapi penggusuran, karena kita belum disiapkan tempat di dalam gedung (New Makassar Mall),” kata Tajuddin.

Baca juga : Akhirnya, Ribuan Lapak Pasar Sentral Makassar Rata dengan Tanah

Dia menegaskan, korban relokasi yang tergabung dalam WLPPM sebanyak 272 pedagang yang tidak bersertifikat. Tajuddin mengatakan, pihaknya memang ditawari lost di lantai dua Gedung New Makassar Mall, hanya saja pihaknya tidak menerima lantaran bukan tempat strategis untuk Pedagang Kaki Lima.

Begitupun dengan yang ada di lantai basemant dan lantai 3, tidak ada penataan yang strategis untuk Pedagang Kaki Lima.

“Tidak ada yang mau masuk dalam gedung. Tempat yang disiapkan tidak layak. Tidak ada zonasi jualan sementara dalam gedung di campur aduk,” tuturnya.

Olehnya dia meminta, agar Pemkot melakukan penataan ulang di luar Gedung Makassar Mall. “Tidak ada solusi lain. Kita tetap bertahan di luar gedung. Kebetulan ada lahan milik Pemkot di bagian barat New Makassar Mall, kita minta di situ untuk sementara,” tandasnya.

Sementara sekitar 1.800 pedagang yang memiliki sertifikat, 1.600 diantaranya menolak untuk masuk ke dalam Gedung New Makassar Mall. Alasannya lantaran harga yang sudah disepakati, kini diingkari oleh PT. Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) sebagai pihak pengembang.

Harga awal yang telah disepakati adalah Rp42 Juta permeter, namun tiba-tiba PT.MTIR kembali menawarkan harga mulai Rp75 Juta hingga Rp115 Juta permeter.

Baca juga : DPRD Makassar Terima Aspirasi Asosiasi PK5

Ketua Aliansi Pedagang Makassar Mall, Zainuddin menegaskan, pihak MTIR memang menyiapkan lost gratis selama 6 bulan pertama. Tapi dalam berita acara yang harus diteken diatas materai, sama sekali tidak ada yang menguntungkan pedagang.

“Pedagang mau naik di atas (masuk ke gedung). Cuma persyaratannya apabila dalam jangka 1 sampai 6 bulan tidak bisa akad kredit maka harus dikeluarkan. Bagaimana caranya kita mau tandatangan surat pernyataan sementara kita saja tidak tau harga yang diajukan. Ini kan jebakan,” tegas dia.

“Semoga anggota dewan memberi solusi bagaimana bisa kita berjualan di situ sebelum MTIR menyetujui harga 42 juta itu,” imbuhnya.

Sementara itu, legislator yang menerima pada pedagang pasar sentral, Wahab Tahir menegaskan bahwa, poin pertama yang harus dipahami bahwa para pedagang kaki lima sudah legowo, tempat yang selama ini digunakan memang tidak benar.

“Mereka jualan kan bukan pada tempatnya dan mereka menyadari dan mereka sudah bisa menerima walaupun terasa, bahwa mereka itu sakit,” ungkapnya.

Dia mengatakan, bagi pedagang yang memiliki sertifikat solusinya adalah meninjau ulang kembali harga yang ditawarkan oleh MTIR. Sementara untuk pedagang yang tidak bersertifikat tetap harus dicarikan solusi.

“Yang kami minta adalah, tidak boleh bertambah pedagang. Harus diawasi, jangan coba-coba ada tambahi secara tiba-tiba,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *