DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Paripurna, Ini Jawaban Walikota Terhadap Dua Ranperda

Kabar Nusantara News ;— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengar pendapat Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Kota Makassar, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perlindungan Anak, di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/01/2017).

Dalam penyampaian pendapatnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan bahwa pada dasarnya eksekutif sangat mengapresiasi DPRD Makassar sebagai penginisiator Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak tersebut. Pasalnya, penyelenggaraan Pendidikan di Kota Makassar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah saatnya dilakukan evaluasi.

“Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sistem pendidikan kita sekarang, oleh karena itu sudah perlu dilakukan penggantian dengan Peraturan Daerah yang baru untuk menjawab masalah sistem pendidikan di Kota Makassar. Apalagi Perda tersebut telah berlaku selama 11 (sebelas) tahun ” jelas Danny.

Lebih jauh, Danny juga berharap Ranperda penyelenggaraan pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak yang akan ditetapkan harus senantiasa berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan karakteristik daerah.

“Dengan demikian pemerintah kota dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan pendidikan Makassar dan Perlindungan Anak dijamin dengan adanya payung hukum yang sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan kita, dalam rangka pemerataan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar serta dapat menyesuaikan dengan kondisi nasional,” sambungnya.

Danny juga mengakui dalam hal perlindungan anak tidak hanya semata mata tanggungjawab Pemerintah, tetapi adalah tanggungjawab semua elemen masyarakat, oleh karena itu arah kebijakan Pemerintah Kota dalam terhadap eksploitasi dan kekerasan terhadap anak terlihat dalam program “Jagai Anak ta” digagas Pemerintah Kota akan mendorong kesadaran untuk memberikan Perlindungan terhadap eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.

“Program Jagai Anak ta mengandung makna bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak asasi yang harus diakui, secara lokal, nasional, maupun internasional. Hadirnya Perda ini tentu akan menjadi sebuah dukungan bagi program ini. Jadi bukan hanya tanggungjawab eksekutif,” pungkas Danny.

Sementara, Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta, menyampaikan jika Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak ini selanjutnya akan dibahas lebih detail di masing-masing Pansus dengan melibatkan berbagai unsur agar dapat sesuai dengan keinginan semua pihak.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *