DOAMU : Jangan Karena 100-200 Ribu Kita Mau bercerai Berai

Kabar Nusantara News- Tak ada kata lelah bagi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Sidrap Nomor urut 2,H.Dollah Mando dan H. Mahmud Yusuf dalam menggalang simpati masyarakat.Makassar (15/03/2018)

Bersama tim dan relawan yang senantiasa mendampinginya, pasangan “Duo Insinyur” itu selain mensosialisasikan program unggulan juga terus mendengung-dengungkan politik sehat bahkan sampai ke pelosok desa.

Salah satunya di desa Lasiwala, Kecamatan Pituriawa, Rabu (14/03/2018). Dengan menempuh jarak sekitar 26 Kilometer dari pusat kota Pangkajene, calon wakil Bupati DOAMU,H. Mahmud Yusuf terus mengedukasi masyarakat agar cerdas dalam berdemokrasi, salah satunya dengan menjaga stabilitas keamanan,tidak mudah tercerai berai, diadu domba dan terprovokasi oleh oknum yang sengaja membuat peta konflik.

“Jangan karena hanya 100 ribu,200 ribu iman kita rusak harga diri kita terbeli, sampai berurusan dengan hukum, saya tidak ingin ada masyarakat Sidrap seperti itu karena masyarakat kita sudah cerdas,” ujar Mahmud Yusuf.

Selain itu putra asli “Bumi Nene Mallomo” itu juga menyampaikan untuk masyarakat agar tidak takut dengan intervensi dan tidak menyalurkan suaranya pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Kita jangan pernah takut diintimidasi sekalipun kepala desa. Kalau kita tidak dapat surat panggilan memilih datang ke TPS minta hak kita untuk memilih, jangan sia siakan suara kita. Laporkan ke pihak berwenang, ada Panwaslu atau ke polisian. Insyaallah jika saya terpilih program yang kami sampaikan akan kami realisasikan segera,” jelas Mahmud Yusuf.

Tak hanya Paslon, tim dari DOAMU juga kompak dan gencar bersosialisasi demokrasi sehat. Suardi Galung, salah seorang tim mengingatkan masyarakat mengenai politik uang yang sekarang sudah ada sanksi bagi yang memberi maupun yang menerima guna memperoleh suara.

Sanksi, kata kata Suardi diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi dan penerima bisa dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Ayo sama-sama kita lawan cara berdemokrasi seperti ini. Kita tentu tidak ingin merusak karakter masyarakat Sidrap yang dikenal kompak dan tak mudah dibeli,” tandas Mantan Legislator DPRD Sidrap itu.

Juru Bicara Doamu Syamsul Bahri menambahkan komitmen Doamu mengawal Pilkada Sidrap yang damai dan bermartabat. Tak cuma itu, tim dan relawan Doamu akan menjaga demokrasi dan politik yang sehat.

“Tim dan relawan kami sudah siap mengawal demokrasi sehat dan bebas intimidasi,”katanya.

Penulis : AA || Editor : Fadly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *