Diduga Lakukan KKN, Dinas Perikanan Dan Kelautan Takalar Di Demo Masyarakat

Kabar Nusantara News Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar,Rabu 14/11/2018.Makassar (14/11/2018)

Aksi tersebut di gelar lantaran Adanya keluhan dan keresahan beberapa nelayan kecil di Kab. Takalar terhadap proses distribusi bantuan mesin konversi BBM ke BBG untuk kapal nelayan kecil terhadap 953 nelayan.

Dari total calon penerima berdasarkan data hasil verifikasi pemerintah pusat di wilayah II Tahun 2018 yang disalurkan oleh Seksi Pengelola Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan dan Pengelola Tempat Pelelangan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab.Takalar, diduga sarat adanya praktek KKN (Korupsi-Kolusi-Nepotisme) yang bertentangan dengan peraturan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“kami telah memeriksa data dan terindikasi adanya sebuah permainan dari beberapa oknum sehingga kami mendengarkan keluh kesah masyarakat.”ungkap Jendral Lapangan Alga saat Berorasi,Rabu 14/11.

Sementara itu, Nurhidayat Abdullah yang menemui Massa Aksi mewakili Dinas Perikanan dan Kelautan Takalar mengatakan jika pihaknya akan segerah menindak lanjuti aspirasi dan Informasi ini.

“Kita akan segerah menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat ini.”ungkapnya.

Adapun Tuntutan Aksi yang dilayangkan Oleh para masyarakat ialah :

1. Mengutuk keras segala bentuk praktek KKN (Korupsi-Kolusi-Nepotisme) di Lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Takalar.

2. Mendesak Kepala Dinas dan Kepala Seksi Pengelola Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan dan Pengelola Tempat Pelelangan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Takalar untuk segera mundur dari jabatannya.

3. Mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera menindaki dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan pemberian bantuan mesin konversi BBM ke BBG terhadap nelayan kecil di Kab. Takalar tersebut yang sarat indikasi praktek KKN (Korupsi-Kolusi-Nepotisme) yang merugikan masyarakat.

4. Mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas kasus tersebut dalam kurun waktu 3×24 jam.(fa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *