Di Duga Tak Bayar Utang Narkoba, 5 Rumah Terbakar Dan 6 Orang Meninggal Dunia

Kabar Nusantara News;- Kebakaran yang terjadi di Jalan Tinumbu, lorong 166 B, Kel. Pannampu, Kec. Tallo, Kota Makassar, pada Senin (6/8/2018) yang menelan korban 5 rumah terbakar dan 6 orang meninggal dunia diakibatkan karena dibakar.Makassar (13/08/2018)

“Dari hasil penyelidikan kebakaran yang terjadi, akibat pembakaran”, ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar S.IK, SH, MH, Minggu (12/8/2018) saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar.

Diketahui pelaku eksekutor pembakaran adalah lelaki IH (23) warga Borong Kec. Manggala bersama dengan lelaki RM alias Appang yang masih dalam pengejaran (DPO).

Kombes Pol Irwan Anwar S.IK SH MH mengatakan, pembakaran ini diduga kuat intruksi dari AB Dg Ampu (32) warga Malengkeri Makassar yang saat ini masih menjalani status sebagai napi dalam kasus pembunuhan dengan hukuman pidana 12 tahun dan baru menjalani 5 tahun.

Selain kasus pembunuhan AB Dg Ampu juga terkait kasus narkoba dengan ditemukan di ruang terpidana barang bukti antara lain timbangan dan ada 4 HP sesuai koordinasi dengan pihak lapas.

Dari tersangka IH, diamankan barang bukti berupa botol aqua yang diisi bensin oleh tersangka yang digunakan untuk menyiram halaman rumah milik korban.

“Ini dikuatkan dari pemeriksaan labfor diketemukan api yang terbuka”, ucap Kombes Pol Irwan.

Kasus pembakaran ini juga diwarnai dengan motif jual beli narkotik, dimana korban Fahri melakukan tersaksi narkoba dengan tersangka AB Dg Ampu, terjadinya pembakaran disebabkan korban tidak membayar pembelian narkoba kepada AB Dg Ampu sebanyak 9 (Sembilan) paket seharga Rp 10 juta.

Tersangka IH ditugaskan untuk menagih dan disertai dengan upaya melakukan pembakaran.

Selain itu ada tiga tersangka lain yang disuruh oleh AB Dg Ampu melakukan penagihan hasil penjualan 9 paket narkoba yakni lelaki WD (23), HD (25) dan RW (23). Dua hari sebelum kejadian kebakaran, ketiga tersangka ini melakukan pemukulan terhadap korban Fahri.

Kini para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati sebagai mana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1), ayat (2) atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 333 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.(hms/polrestabesmks)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *