Dewan Tangani PHK Karyawan Pyramid

Kabar Nusantara News :–Setelah menggelar inspeksi mendadak terhadap Perusahaan Avenue, di Mall Panakkukang Makassar pada Senin 15 Oktober 2018, kemarin. Komisi D DPRD Makassar kembali dihadapkan dengan permasalahan tenaga kerja di PT Pyramid Megah Sakti Makassar.

Dikabarkan salah satu karyawan PT Pyramid Megah Sakti Makassar, Ferdinand Juditoyo keberatan atas kebijakan perusahaan tersebut, yang melakukan PHK secara sepihak. Sebab itu, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Sampara Sarip memutuskan untuk meminta keterangan dari pihak perusahaan terhadap hal tersebut.

“Hari ini kita mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan, dari pihak perusahaan, dan korban itu sendiri terjalin komunikasi yang baik, akhirnya penyelesaiannya itu dia ingin perusahaan ini beriktikad baik membayarkan dua bulan gaji,” kata Sampara.

Staff Marketing PT Pyramid Mega Sakti, Muhammad Kasim menjelaskan, Ferdinand telah menerima tiga kali surat teguran, sebab sering tidak masuk kerja. Bahkan, Ferdinand sendiri telah menandatangangi surat persetujuan untuk tidak mengulangi kesalahannya itu.

“Seringkali mendapatkan teguran secara lisan. Sehingga dibikinkan pernyataan pada kontrak ketiga. Di pernyataan itu ada aturan jika saya melanggar lagi saya akan dikeluarkan tanpa mendapatkan apa-apa,” kata Kasim.

Tapi, saat kontrak ketiga berjalan, Ferdinand masih melakukan kesalahan yang sama. Sehingga, kata Kasim, pihak Pyramid mengeluarkan Ferdinand tanpa pesangon. Ia merasa tidak terima atas keputusan tersebut dan mengaduh ke pihak DPRD Makassar.

Dalam diskusi dengan Komisi D DPRD Makassar, pihak PT Pyramid Mega Sakti sudah berusaha untuk memberi Ferdinand dua bulan gaji. “Gajinya per bulan 2.700.000. Jadi dua bulan gaji maka Ferdinand mendapat gaji 2.700.000 dikali dua,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *