Danny Menggurui Appi Soal Undang-Undang Reklamasi

Kabar Nusantara News;- Bantahan keras Moh Ramdhan Pomanto terhadap rencana Munafri Arifuddin untuk menghentikan reklamasi jika kelak terpilih menjadi Wali Kota mewarnai debat kandidat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Hotel Clarion, Jalan AP. Pettarani, Makassar,pada Jumat malam (16/3/2018).Makassar (16/03/2018)

Hal ini berawal saat Moderator, Dr. Iqbal Sultan yang meminta tanggapan Appi, sapaan Munafri Arifuddin berkaitan dengan reklamasi, khususnya di Kota Makassar.

Menanggapi pertanyaan moderator, Appi menegaskan, jika kelak terpilih menjadi Wali Kota maka sudah pasti akan menghentikan reklamasi. Dia berjanji, reklamasi yang ada saat ini, akan menjadi hal terakhir dilakukan pemerintah.

Menurutnya, reklamasi ini menjadi sebab terjadinya kesenjangan sosial warga yang ada di sekitar pesisir. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan kehilangan pekerjaan.

“Insya Allah kalau kami terpilih. Reklamasi ini cukup ini saja. Harus dihentikan. Karena kalau ada reklamasi harus ada penggantian peghasilan di area reklamasi itu,” kata Appi.

Dia mengatakan, solusi yang tepat untuk menekan kepadatan penduduk bukanlah reklamasi. Namun, lanjutnya mendorong perkembangan pembangunan di pinggiran kota.

“Menjadi kesenjangan sosial. Reklamasi tidak boleh ditawar. Harus segera dihentikan. Lebih bagus kita mendorong perkembangan Kota ke arah Pinggir-pinggir Kota,” ucap dia.

Sementara, paslon nomor 2, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) yang diberikan kesempatan untuk menanggapi, langsung memberikan bantahan keras “mematikan”.

Bahkan Danny dan Indira kompak “mengurui” rivalnya, berkaitan dengan aturan dan Undang-undang yang mengatur tentang reklamasi, yakni Undang-undang 23 tahun 2014.

Indira mengatakan, yang perlu diketahui, jika ingin menjadi pemimpin adalah aturan.

“Yang paling perlu diketahui bahwa ada UU 23. Bahwa reklamasi ini sudah diatur untuk Provinsi,” kata Indira.

Pernyataan Indira disambung oleh Danny. Danny menegaskan, dalam aturan tidak ada wewenang Wali Kota menghentikan reklamasi. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah menjadi wewenang pemerintah Gubernur.

Sehingga, jika perencanaan Appi-Cicu adalah menghentikan reklamasi, sama halnya jika berencana melanggar Undang-undang.

“Jadi Kota tidak boleh melarang, kalau beliau melarang, berarti harus melanggar Undang-undang. Kalau mau jadi Wali Kota harus paham Undang-undang,” tuturnya.

Dia menegaskan, sebagai Wali Kota sangat tidak tepat jika berencana menghentikan reklamasi.

“Kita harus tau bahwa reklamasi itu ada Undang-undang, ada Aturannya. Kalau Wali Kota itu melarang Undang-undang, bagaimana bisa? Tidak boleh melanggar Undang-undang,” tandasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *