Opini:Kebebasan Berpendapat Sah Sesuai Undang Undang
Kabarnusataranews,Palopo– Perihal kemerdekaan setiap warga negara termaktum dalam UUD 1945 yg menjadi rujukan dari pada peraturan perundang-undangan sebagaimana Berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran…