Cabuli Bocah 10 Tahun Di Toilet Masjid, Pemuda Ini Di Ciduk Jamaah

Kabar Nusantara News;- Aswan Alias Cui Umur (21) tertangkap warga setelah mencabuli seorang bocah 10 tahun anak dibawah umur.Makassar (26/08/2018)

Pencabulan dilakukan pelaku di dalam toilet masjid di Jalan Arief Rahman Hakim, Makassar, Sabtu 25 Agustus 2018.

Aksinya terbongkar setelah jamaah masjid mendapatinya di dalam toilet masjid bersama korban.Keduanya kedapatan tak mengenakan pakaian.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika mengatakan modus yang dilakukan pelaku yaitu mengiming-imingi korban uang Rp 5.000 untuk mengajak mandi di dalam toilet.

“Pelaku melakukan aksinya sekira pukul 15.30 Wita telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan pelaku,” kata Diari.

Diari seperti dilansir dari Makassarterkini.id, menjelaskan bahwa korban masih bocah 10 tahun warga Cappoa Tallo masih bersepupu dengan pelaku.

“Jadi pelaku merupakan sepupu korban mengajak korban menuju ke toilet masjid. Sesampainya di sana pelaku mengajak korban masuk ke dalam toilet laki-laki masjid itu. Dan meminta korban untuk menemaninya mandi dengan iming-iming uang,” jelas Diari.

Saat berada di dalam WC pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya, kemudian pelaku juga membuka baju dan celananya.

“Pada saat itu WC tersebut digrebek oleh jamaah, dan menemukan pelaku yang sedang menyetubuhi korban dalam kondisi keduanya telanjang,” terang Diari.

Selanjutnya jamaah melaporkan dan membawa pelaku dan korban ke Polrestabes Makassar Dari keterangan pelaku kata Diari sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dengan korban.

“Aksi cabul di dalam toilet mesjid tersebut pada Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sebelum salat Jumat,” tutur Diari.

Sementara pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002.

“Untuk pelaku dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar,” ungkap Diari.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *