BPC Hipmi Se-Banten Berikan Mosi Tidak Percaya Kepada BPD

Kabar Nusantara News;- Sebanyak 6 perwakilan ketua dan sekretaris umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) temui Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi dan langsung diterima oleh ketua BPP Hipmi Dr. Anggawira untuk sampaikan mosi tidak percaya di Jakarta, Senin (29/10/2018).Jakarta (29/10/2018)

Tujuan mosi tersebut untuk menguatkan tekad, menyuarakan mosi tidak percaya kepada Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Banten Ahmad Dedi Muhdi.

Ketum BPC Pandeglang Ahmad Solehudin Ishaq mengatakan Pada dasar nya ini adalah murni gerakan teman2 BPC Hipmi Se – Banten.

“Tidak ada yg menunggangi namun ini adalah bentuk kepeduliaan terhadap Hipmi Banten. Yang mana kami perhatikan, kepengurusan Hipmi Banten saat ini sudah tidak lg mengindahkan etika ber Hipmi. Dari awalnya saja sudah tidak baik dalam komitmen, mau di bawa kemana Hipmi Banten kalau cara berorganisasi penuh dengan tricky seperti itu.” Kata Ishaq usai menyerahkan berkas ke BPP Hipmi

Ishaq berharap forum ketua umum BPC Hipmi se banten semata mata hanya ingin mengembalikan Hipmi Banten menjadi organisasi himpunan yg mengedepankan kekeluargaan dan professional.

Untuk diketahui berikut isi mosi tidak percaya terhadap BPD HIPMI Banten

Assalamu’alaikum wr. wb.

Salam sejartera teriring do’a semoga diberikan limpahan rahmat dan karunianya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kami 6 (enam) Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) aktif di Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Banten (BPD HIPMI BANTEN), dengan ini sepakat menyatakan sebagai berikut :

Bahwa Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Banten telah menggelar Muyawarah Daerah ke VI pada tanggal 20 Maret 201 lalu yang bertempat di Hotel Ratu Serang. Dalam Musyawarah Daerah banyak persoalan organisasi yang seakan di abaikan oleh pengurus BPD HIPMI Banten pada saat itu, yang mana pada proses pelaksanaan Musda terjadi dinamika sehingga terjadilah deatlock. Pada saat deatlock BPP HIPMI, melalui Sdr. Saifudin dan Rohalim Sangaji menginisiasi Forum Ketum BPC yang antara lain dihadiri oleh Sutoha (Ketum BPC Cilegon), Ahmad Sholehuddin Ishaq (Ketum BPC Kabupaten Pandeglang), Muhammad Kholid Gani (Ketum BPC Kabupaten Tangerang), Lana Maulana (Ketum BPC Kota Tangerang), Richan N. Mudzakar (Ketum BPC Kota Tangerang Selatan), Ferry Reynaldy (Sekum BPC Kota Serang), Ade Siswanto (Ketum BPD HIPMI Banten), A.Dedi Muhdi (Calon Ketum BPD HIPMI Banten), Umar A. Lessy (BPP HIPMI), Saifudin (BPP HIPMI), Rohalim Sangaji (BPP HIPMI). Berbagai dinamika dibahas dalam Forum Ketum BPC, diantaranya adalah mempertanyakan keabsahan proses pendaftaran bakal calon ketum Balon Ketum), dimana telah terjadi Pemalsuan tanda tangan SC Musda yaitu Sdr. Iwan N. Kurniawan sehingga Peserta Musda mempertanyatakan keabsahan keputusan SC dalam meloloskan Balon Ketum menjadi Calon Ketum, hal ini dipertegas oleh Peserta Musda yaitu BPC HIPMI Kota Tangerang membuat Somasi tertulis disampaikan ke Panitia Musda dan Perwakilan BPP HIPMI. Dengan dialog panjang Forum Ketum, akhirnya disepakati kesepakatan Forum Ketum dengan intisari butir-butir utama kesepakatan (gentlement agrrement) tersebut diantaranya adalah :

Bahwa telah terjadi penyimpangan proses pembuatan KTA (KTA gate) di seluruh BPC HIPMI Banten dan Caketum Sdr. A. Dedi Muhdi siap untuk menyelesaikan dalam waktu singkat setelah Musda.

Bahwa Recruitment Pengurus BPD HIPMI harus mendapatkan rekomendasi dari BPC tempat pengurus berada dan harus sesuai dengan ketentuan Pedoman Organisasi HIPMI Anggaran Rumah Tangga pasal 23 ayat 3 dan peraturan organisasi HIPMI nomor 03/PO/HIPMI/XI/2015 pasal 13 tentang persyaratan anggota BPD.

Bahwa tidak memasukkan personal dengan track record buruk di HIPMI diantaranya adalah Sdr. Rifki Hermiansyah dalam struktur kepengurusan BPD HIPMI.

Bahwa 3 (tiga) butir utama diatas, ditandatangani bermaterei oleh semua yang hadir dalam Forum Ketum yaitu Sutoha (Ketum BPC Cilegon), Ahmad Syaifudin Ishaq (Ketum BPC Pandeglang), Muhammad Kholid Gani (Ketum BPC Kab Tangerang), Lana Maulana (Ketum BPC Kota Tangerang), Richan N. Mudzakar (Ketum BPC Tangerang Selatan), Ferry Reynaldi (Sekum BPC Kota Serang), Ade Siswanto (Ketum BPD HIPMI Banten), A.Dedi Muhdi (Calon Ketum BPD HIPMI Banten), Umar A. Lessy (BPP HIPMI), Saifudin (BPP HIPMI), Rohalim Sangaji (BPP HIPMI).

Bahwa butir-butir kesepakatan bersama (gentlement agreemnt) diserahkan dan disimpan oleh Perwakilan BPP HIPMI yakni Sdr. Saifudin.

Bahwa pada perjalanannya pembentukan dan penyusunan pengurus BPD HIPMI Banten, yang dilakukan oleh Ketua Umum Terpilih (Sdr. A. Dedi Muhdi) saat itu, tidak mengindahkan dan mengingkari gentlement agreement dan cenderung kepada selera Ketua Umum atau kelompok tertentu (Point 1 huruf b dan c), hal ini dibuktikan dengan ditunjuknya Sdr. Rifki Hermiansyah sebagai Sekretaris Umum dan beberapa pengurus BPD HIPMI Banten yang tidak ber-KTA dan belum mengikuti tahapan-tahapan organisasi sesuai dengan Pedoman Organisasi HIPMI Anggaran Rumah Tangga pasal 23 ayat 3 dan peraturan organisasi HIPMI nomor 03/PO/HIPMI/XI/2015 pasal 13 tentang persyaratan anggota BPD.

Bahwa persoalan penyimpangan KTA (KTAgate), yang termaktub dalam gentlement agreement sampai saat ini belum diselesaikan, sebagaimana dijanjikan Sdr. A. Dedi Muhdi, dan pada tahun 2018 terjadi penyimpangan pembuatan KTA (KTAgate) di BPC Kota Serang, dimana Calon Anggota HIPMI dimintai biaya pembuatan KTA sebesar Rp 300.000,- (hal ini dipertegas oleh Ketua Umum BPC HIPMI Kota Serang yang juga Bendahara Umum BPD HIPMI Banten Sdr. Ananda T. Salichan), dimana diketahui biaya pembuatan KTA adalah sebesar Rp 150.000.

Bahwa baru-baru ini, BPD HIPMI Banten telah menyelenggarakan Rakerda dan Diklatda bertempat di Hotel Yasmin, tanggal 25 s.d 26 Oktober 2018 dan dilaksanakan hanya tanggal 25 Oktober 2018, serta tidak dihadiri oleh 6 (enam) BPC aktif, namun diklaim dihadiri oleh seluruh BPC HIPMI se Provinsi Banten dan hal ini tidak sesuai dengan Pedoman Organisasi HIPMI Nomor 04/PO/HIPMI/XI/2015 pasal 4 ayat 2 huruf a. dan lebih jauh Pimpinan Sidang Rakerda adalah bukan Anggota HIPMI; serta sebagian besar peserta diklatda yang ikut belum ada pernah mengikuti DIKLATCAB dan tidak adanya surat mandat dari BPC HIPMI Se-Provinsi Banten sesuai dengan Pedoman Organisasi HIPMI Nomor 08/PO/HIPMI/XI/2015 Pasal 8 ayat 3.

Bahwa BPD HIPMI Banten yang dipimpin oleh Sdr. A. Dedi Muhdi, telah kehilangan arah dan cenderung arogan dalam mengelola organisasi, Sehingga pada akhirnya membuat banyak pengurus BPC Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tidak harmonis dan pengurus BPD HIPMI Banten itu sendiri.

Berangkat dari hal tersebut kami 6 (enam) BPC HIPMI Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten menyatukan hati untuk melakukan dan membuat sebuah gerakan moral bersama untuk mengembalikan marwah BPD HIPMI Banten sesuai jalurnya dan menilai bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Banten Sdr. A. Dedi Muhdi tidak mampu membawa kebaikan bagi lembaga, dimana keberadaan BPD HIPMI Banten terhadap BPC HIPMI dinilai tidak berada dalam satu garis hubungan jenjang struktur organisasi serta buruknya komunikasi secara kelembagaan, sebagaimana yang dimaksud dalam petunjuk pelaksanaan pengelolaan organisasi HIPMI, maka melalui surat pernyataan ini kami sampaikan :

Sikap mosi tidak percaya kepada Sdr. AHMAD DEDI MUHDI sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Banten;

Mencabut Mandat Sdr. AHMAD DEDI MUHDI sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Banten;

Meminta BPP HIPMI untuk menunjuk carateker BPD HIPMI Banten untuk mempersiapkan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) BPD HIPMI Banten dalam waktu sesegera mungkin guna mengembalikan marwah BPD HIPMI Banten.

Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *