Begini Kronologi Penganiayaan Bripda Fathur Yang Berujung Maut

Kabar Nusantara News;- Dunia Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan pasca meninggalnya salah seorang Anggota Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara.Makassar (04/09/2018)

Korban yang meninggal Senin 3/9 ini diketahui di aniaya oleh dua Orang di dalam barak.

Dua penganiaya korban itu diidentifikasi adalah Bripda Z dan Bripda F,Keduanya merupakan senior Bripda Muh Fathurrahman Ismail.

“Korban diduga dianiaya dua seniornya dari angkatan 40 dan 41. Fathurrahman ini adalah Bintara Remaja Polda Sultra angkatan 42,” kata AKBP Harry, Senin (3/9/2018).dikutip dari tribuntimur.com

Polda Sultra kini masih menyelidiki pemicu dari aksi main hakim sendiri dua senior tersebut.

Penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul bagian dada dan di bagian perut di bawah pusar korban.

Setelah dipukul, Fathurrahman jatuh tersungkur dalam keadaan sudah tidak bisa bernapas dan muka pucat.

Lalu ia pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Kendari oleh angkatan Bintara Remaja.

Fathurrahman pun dinyatakan meninggal sekitar pukul 01.40 Wita.

Kemudian pukul 04.00 Wita jenazah dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan autopsi.

Setelah melakukan visum dan autopsi, dokter menyebutkan bahwa korban meninggal karena luka memar, ditambah ada retak pada tulang rusuk sebelah kiri, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan jantung akibat trauma benda tumpul yang keras dan kuat (commutio cordis).

“Hasil visum luar ada luka memar pada dada sebelah kiri, luka memar pada perut bagian bawah,” ungkap AKBP Harry.

dari hasil autopsi ditemukan retak pada tulang rusuk sebelah kiri, yakni pada tulang rusuk nomor 7.

Kemudian ada kemerahan pada pembungkus jantung dan kemerahan pada permukaan jantung.

Selain itu, terdapat resapan darah pada otot perut bawah.(arh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *