Bawaslu RI Ingatkan ASN Tetap Netral Di Pemilu 2019

Kabar Nusantara News;- Bawaslu RI kembali ingatkan ASN agar tetap netral menjelang Pemilu 2019.Nasional (11/02/2019)

Menurut ketua Bawaslu, ABHAN ada sanksi untuk ASN jika melanggar pada pemilu 2019 ini.

“Terkait pelanggaran netralitas ASN ini bisa ada dua jalur yang ditempuh. Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke ASN, nanti direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi,” ujar Ketua Bawaslu Abhan diskusi Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum Seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).Dikutip dari Detik.com

Bukan cuma pelanggaran administrasi namun ASN harus waspadai tentang pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Perlu dingat adalah di samping pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu. Saya contohkan misalnya gini ASN atau pejabat negara yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, bisa kena pidana,” kata Abhan.

Misalnya ada pejabat dekat dengan caleg terus memberi fasilitas dan membuat kebijakan bagi caleg tersebut dapat berkampanye.

“Misal ada di kepala dinas mana kemudian karena saling dekatnya dengan salah satu caleg, caleg itu difasilitasi untuk kegiatan bentuknya apa lah misalnya, dia buat kegiatan yang itu kegiatan tersebut sebetulnya program pemilih. Tapi kemudian dia buat kebijakan partai tertentu bisa masuk ke ruang itu untuk kampanye,” kata Abhan.

“Itu bisa masuk pelanggaran pemilu bisa pidana bisa administrasi,” imbuhnya

ASN itu dapat hak pilih tapi ASN tetap diminta menjaga netralitasnya selama pemilu 2019.

“ASN punya hak pilih, tapi tetap menjaga netralitas. Hak pilih bisa digunakan nanti 17 April,” ujarnya.(arh/Ir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *