Bahas Ranperda Perlindungan Perawat, DPRD Makassar Gelar RDP Dengan PPNI

Kabar Nusantara News;- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI Kota Makassar) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Senin 20/10/2018.Makassar (22/10/2018)

Raperda Perlindungan Perawat merupakan turunan dari Undang-undang Keperawatan untuk menjadi payung hukum perawat dalam memberikan layanan keperawatan kepada masyarakat.

Kota Makassar merupakan kota pertama di Indonesia Timur yang mengajukan Peraturan Daerah sehingga baik DPRD maupun PPNI sangat berharap Perda ini segera tuntas pada wilayah kajian akademik baik masalah hukum maupun profesi.

” RDP kali ini PPNI bersama DPRD Kota Makassar merupakan lanjutkan pembahasan naskah akademik Perda Perlindungan Perawat terutama pada pembahasan batasan perlindungan pengupahan dan rekruitment perawat sehingga perawat di harapkan bisa memberikan layanan yang baik di ikuti dengan upah yang baik “, Ungkap Ahmad Susanto Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD PPNI Kota Makassar saat ditemui usai RDP di kantor DPRD Kota Makassar.

Dalam RDP kali ini hadir Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Makassar Ranperda Perlindungan Perawat yaitu Shinta Mashita Molina bersama para anggota pansus lainnya seperti Abdi Asmara, Zaenal Beta dan Suparta.

Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perawat Shinta Mashita Molina memberikan waktu untuk segera merampungkan pembahasan naskah akademik mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun.

” Kami berharap Perda Perlindungan Perawat dapat di Syahkan tahun ini sehingga perawat Kota Makassar segera mendapatkan payung hukum dalam bekerja. Mohon doa dan dukungan semua pihak baik Legislatif, Pemerintah, Masyarakat dan Perawat yang ada di Kkta Makassar agar pembahasan naskah akademik segera selesai dan Ranperda ini segera masuk rapar paripurna untuk di Syahkan” , ujar Hamzah Tasa Ketua DPD PPNI Kota Makassar .(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *