Babak Baru Pasar Sentral, Erwin Kallo : Kami Tuntut PT.MTIR Diaudit

Kabar Nusantara News;- Polemik Pasar Sentral Makassar Mall tampaknya terus berlanjut. Aliansi Pedagang Pasar Sentral Makassar Mall (ALPMM) menggugat Pemerintah Kota Makasar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengembang Makassar Mall ke Pengadilan Negeri Makassar yang dijadwalkan akan segera digelar 3 Desember mendatang.Makassar (19/11/2018)

Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Pasar Sentral Makassar Mall, Erwin Kallo, SH menjelaskan bahwa sebagai langkah awal untuk menemukan keadilan dalam kasus ini, ada beberapa hal yang terlebih dahulu harus diluruskan.

Pertama, membuktikan adanya dugaan suap pada kasus Pasar Sentral Makassar Mall tersebut.

“Kalau mau cari kebenarannya gampang sekali. Mari kita buka pembukuan keuangannya PT MTIR. Saya minta dilakukan audit forensik pembukuan keuangan PT MTIR lima tahun terakhir,” kata Erwin, dalam konferensi pers di Jl. HOS. Cokroaminoto. Minggu (18/11/18).

Advokat kawakan ini juga mengeluhkan selisih harga dari SK semula yang berada dikisaran harga Rp 42 juta, lalu membengkak menjadi Rp 90 juta.

“Inilah alasan kami menggelar konferensi pers hari ini, karena saya selaku kuasa hukum aliansi pedagang mau menjawab tantangan sejumlah oknum yang diduga menerima suap dalam polemik Pasar Sentral Makassar ini,” imbuh Erwin.

Kedua, lanjut Erwin, memperjelas hak kepemilikan tanah di Pasar Sentral yang sebelumnya diklaim oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian sebagai milik Pemkot Makassar dan bukan hak pedagang, dengan alasan karena setelah bangunan itu terbakar, secara otomatis sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki para pedagang tidak berlaku lagi.

“Ketika bangunan terbakar, bukan berarti hak tanahnya juga ikut hilang. Coba tanya semua pengacara, ahli hukum, mahasiswa hukum dan semuanya. Kalau terbakar bangunanmu, lantas hilang juga tanahmu? Tidak begitu,” tegasnya.

Erwin menambahkan bahwa permasalahan ini sebenarnya berawal dari kesalahan Pemkot Makassar dalam memaknai tentang status kepemilikian tanah di Pasar Sentral.

“Mereka merasa ini masih merupakan aset pemkot, sehingga dia mempunyai hak untuk menggusur dan memberikan SK ke pengusaha untuk menikmati lahan orang. Perjelas dulu siapa yang punya tanah. HGB ini bukan atas nama pemkot, dan tidak ada haknya untuk menggusur,” pungkas Erwin.

Dalam konferensi pers di pelataran Pasar Sentral siang tadi ini, sesekali Erwin Kallo melontarkan beberapa perumpamaan diselingi joke-joke lucu yang mengundang gelak tawa sejumlah awak media yang meliput.

“Seumpama mauki menangkap seekor harimau, pancing dia keluar dari hutan. Janganki menangkap ke dalam hutan karena dia yang kuasai medannya. Jadi diandaikan itu hutan banyak Satpol PP nya, maka pancing dia keluar ke Pengadilan. Maka mau tidak mau pasti dia keluar karena dikandang paksa tongi lantaran saya gugatki,” kelakar Erwin.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *