Artis Cantik “RORO FITRIA” Yang Juga Duta Narkoba Di Ringkus Polda Metro Jaya,Ini Kasusnya

Kabar Nusantara News;- Tertangkapnya Roro Fitria oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menambah panjang deretan artis Tanah Air yang tersandung masalah narkoba.Makasar (15/02/2018)

Roro Fitria juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memesan narkotika berjenis sabu.

Kasus ini mungkin membuat sejumlah orang terheran-heran, pasalnya selama ini Roro Fitria dikenal sebagai duta antinarkoba.

Sunan Kalijaga Sahabat Roro Fitria, Sunan Kalijaga, pun sangat menyayangkan hal ini.

“Dia artis yang aktif memberi bahaya penyuluhan narkoba. Makanya pas dapat informasinya kok saya tadi nggak percaya,” kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

“Narkoba ini sudah seperti benang kusut, dan itulah yang membuat saya prihatin. Seorang penyuluh yang aktif di kegiatan (antinarkoba) ternyata dia juga terkena. kejahatan narkoba ini sungguh luar biasa,” sambung Sunan.

Artis Roro fitria resmi diperkenalkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). Sepanjang rilis berlangsung, Roro Fitria terus menundukkan kepala dan kerap memejamkan matanya.

Sebagai teman, Sunan Kalijaga akan memberi dukungan kepada Roro Fitria dalam menghadapi persoalan hukumnya.

“Kalau untuk jalannya kasus kita tunggu proses saja. Saya memberikan support karena bagaimana pun kita mempunyai tanggung jawab moril. Karena dia selama ini ikut di kegiatan penyuluhan,” tandasnya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penangkapan Roro Fitria terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Jakarta, Kamis (15/2). Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.

Roro Fitria ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memesan narkotika berjenis sabu kepada seorang pria berinisial WH.

Atas kasus ini, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(Sumber : Liputan6.com)

Editor : Arwan



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *