Antisipasi Penumpukkan Perkara Pertanahan, Dosen FH UMI Lakukan Penelitian

Kabar Nusantara News;- Bimbang dengan situasi hukum dan Sistem Peradilan yang juga makin kompleksnya hal yang berkaitan dengan pertanahan di Indonesia salah seorang Dosen Muda Universitas Muslim Indonesia terdorong melakukan Penelitian.Makassar (19/09/2018)

Dosen Fakultas hukum UMI Hasnan Hasbi,SH.,MH. Melakukan penelitiannya tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi.

Menurutnya,Belakangan ini ditengah masyarakat banyak hal yang menjadi perhatian serius di negeri ini, diantaranya persoalan-persoalan hukum yang timbul akibat ketidakpekaan dari Lembaga-Lembaga yang telah diberikan kewenangan untuk mengurusi hal-hal yang telah ditentukan dalam suatu produk hukum yaitu Undang-Undang.

“Misalnya Penumpukkan perkara masih banyaknya perkara pertanahan di pengadilan terpending dan menumpuk untuk diperiksa, karena perkara yang masuk tidak sebanding dengan hakim yang akan menangani perkara tersebut.”ucapnya saat di temui di Kampus UMI Beberapa Waktu Lalu.

Sehingga,Hal ini akan sangat memungkinkan perkara yang telah terregister di Pengadilan untuk tertunda pemanggilannya.

Kantor Badan Pertanahan Nasional RI seakan tidak mampu lagi membendung segala bentuk pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas tanahnya, sehingga kepastian hukum bagi pemilik tanah seakan terkatung-katung.

Langkah mediasi yang telah diatur dalam peraturan menteri agraria atau peraturan badan pertanahan nasional RI semestinya di efektifkan untuk memperoleh hasil yang maksimal demi terwujudnya kepastian hukum dan masyarakat atau para pihak teredukasi tentang kedudukannya masing-masing sehingga sengketa tanah itu dapat terselesaikan tanpa melalui proses di Pengadilan.

Penelitian ini pun dilakukan Atas keprihatinannya untuk Melakukan penelitian sebagai terobosan untuk menawarkan gagasan dan memberikan solusi agar perkara-perkara pertanahan yang dapat diselesaikan secara non-litigasi dengan cara Mediasi.

“Inilah mindset masyarakat kita yang butuh proses untuk merubahnya, setiap permasalahan hukum terkhusus untuk perkara pertanahan selalu ingin berproses di Pengadilan padahal banyak opsi yang dapat ditempuh tanpa melalui proses di Pengadilan,seperti melakukan Mediasi terlebih dahulu karena cara seperti ini identik dengan masyarakat kita yang mengenal musyawarah mufakat. Nah mediasi itu telah jelas diatur dalam UU No 30 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 dan cara ini hampir sama dengan musyawarah mufakat karena para pihak yang berperkaralah yang memutuskan perkaranya apakah sepakat untuk berdamai atau sepakat untuk tidak berdamai dalam menyelesaikan perkaranya.”tandasnya

Asnan pun menyebut bahwa hasil dari mediasi nantinya akan mengikat bagi pihak yang telah bersepakat.

“Iya nanti hasil mediasi itu mengikat bagi para pihak yang telah bersepakat dengan dituangkan dalam suatu Akta kesepakatan yang di Sahkan di Pengadilan.”tutup Hasnan Yang juga sebagai Mediator bersertifikat Mahkamah Agung RI

Diketahui,Output dari penelitian ini akan dibuatkan dalam suatu karya ilmiah berupa Jurnal Nasional dan Buku.(sf/fa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *