Aksi Teror Bom Bunuh Diri Melibatkan Anak Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Kabar Nusantara News ;–Aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di beberapa rumah ibadah, Kantor Polisi dan pemukiman warga di Surabaya sejak Minggu 13/05 hingga Senin 14/05 yang mengorbanjan 11 abak, 7 diantaranya meninggal dunia, aparat Kepolisian dan puluhan anggota masyarakat yang saat ini menderita luka parah dan ringan merupakan KEJAHATAN LUAR BIASA terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Jakarta, (15/05/2018).

Apapun alasan dan latar belakang aksi teroris yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku AKSI TEROS BOM BUNUH DIRI adakah merupakan keji dan tidak berprikemanusiaan, Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Unum Komnas Perlindungan Anak menyikapi kasus tragedi kemanusiaan yang menewaskan banyak anak-anak di Surabaya, Selasa 15/95 di Jakarta .

Berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 76C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 serta Ketentuan Konvensi PBB Tentang Hak Anak tahun 1989, setiap orang dilarang menyuruh abak untuk mekakukan kekerasan atau turut serta melakukan kekerasan dan melibatkan anak dalam penyalagunaan krgiatan politik, pelibatan anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan termasuk mengajak anak terlibat dalam kegiatan aksi teror bom bunuh diri. Dengan demikian anak yang dilibatkan dalam aksi teror bom bunuh diri adakah merupakan korban.

Oleh sebab itu, pelibatan anak dalam aksi teror bom bunuh diri di Surabaya jelas-jelas merupakan perampasan dan penghilangan hak hidup anak secara paksa serta merupakan kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan demikian tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aksi terorisme terlebih melibatkan anak-anak.

Arist menambahkan, Komnas Perlindungan Anak juga menghinbau masyarakat luas untuk terus mewaspadai modus baru aksi terorisme yang melibatkan anak, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk sekalu mewaspadai paham radikalisme dan penanaman ujaran kebencian yang justru di doktrin oleh orangtuanya sendiri.

Dengan demikian atas nama kemanusiaan dan demi keoentingan terbaik anak, Komisi Nasional Perlindungan Absk sebagai institusi lndependen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan dan mekakukan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia, MENDESAK segera para pelaku aksi teror untuk menghentikan pelibatan putra putrinya dalam segaka bentuk aksi teror, konflik dan penanaman paham radikalisme dan ujaran kebencian. Alangkah tidak adilnya jika masa depan anak dikotori dan dihancurkan dengan kepentingan-kepentingan politik sesaat orang-orang dewasa.

Komnas Perlindungan Anak juga secara tegas MENGUTUK KERAS Segala perbuatan dan tindakan para elit politik, dan elit partai yang tidak mencerminkan keberpihakan dan empati terhadap korban bahkan cenderung mekakukan propokasi dan ujaran kebencian serta kegaduhan, sekaligus mendesak untuk segera menghentikan politisasi dan eksploitasi atas tragedi kemanusiaan yang menewaskan anak-anak, demikian juga aparat kepolisiaan maupun warga masyarakat hanya atas dan demi kepentingan politik sesaat dan golongan tertentu.

Sudah tibalah saatnya seluruh warga bangsa bersatu MELAWAN dan ORANG terhadap segala bentuk terorisme, penanaman radikalisme dan kegiatan yang dapat memecah kesatuan bangsa.

Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak, mengajak semua komponen bangsa lintas batas dan profesi mendukung kerja keras Kepolidian dan aparatus penegak hukum lainnya yang terus menerus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat termasuk anak-anak.

Komnas Perlindungan Abak juga menghimbau sesama warga negara dan para pegiat perlindungan anak di Indonesia untuk bahu membahu dan bergotongroyong untuk menghentikan penanaman paham radikalisme dan ujaran kebencian kepada anak-anak dilingkungan masing-masing.

Mengingat aksi teror yang sudah menewaskan banyak orang yang didalamnra juga aparat keamananbdanbananak-anak, sudah dapat dikategorikan sebagai ihwal kegentingan dan kedaduratan yang memaksa, maka Komnas Perlindungan Anak mendukung gagasan Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konstitusional dengan menetbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Anti Terorisme, apabila DPR-RI tidak secepatnya mengesahkan UU Anti Terorisme yang dimaksud, demikian ditegaskan Arist.

Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apreasiasi terhadap AKBP. Roni Faisal Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya yang teksh mengambil langkah menyelamatkan anak pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya, demikian ditambahkan Arist.

■Editor: Akbar



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *